Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Percepatan Pengembangan Wilayah Rebana dan Jabar Bagian Selatan

pengembangan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dipersiapkan untuk strategi pada sektor pariwisata dan kelautan perikanan sebagai sektor yang mampu mendorong ekonomi masyarakat.
Pemerintah Dorong Percepatan Pengembangan Wilayah Rebana dan Jabar Bagian Selatan/Jabarprov
Pemerintah Dorong Percepatan Pengembangan Wilayah Rebana dan Jabar Bagian Selatan/Jabarprov

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) No. 87/2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo mengatakan secara keseluruhan, terdapat 81 proyek di Kawasan Rebana sebagai bagian dari Super Koridor Ekonomi Pantura Jawa dan 89 proyek di Kawasan Selatan Jawa Barat dengan total pembiayaan hampir Rp400 triliun.

“Percepatan pengembangan Kawasan Rebana ditujukan untuk optimalisasi PSN yang telah selesai dan fokus pada pengembangan industri besar serta dukungan infrastruktur di perkotaan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/11/2021).

Sementara, dia mengatakan pengembangan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dipersiapkan untuk strategi pada sektor pariwisata dan kelautan perikanan sebagai sektor yang mampu mendorong ekonomi masyarakat.

Sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan diharapkan tidak hanya mendorong pembangunan program strategis skala besar, tetapi juga mendukung ekonomi masyarakat skala mikro, kecil, dan menengah.

Wahyu mengatakan, berbagai upaya harus dilakukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi menuju pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Pemerintah daerah pun diharapkan segera menindaklanjuti Perpres tersebut dengan menyusun rencana aksi dan penyiapan dokumen prasyarat pelaksanaan proyek dan program dalam skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta inventaris kebutuhan lahan dalam pengadaan tanah maupun menyesuaikan rencana tata ruang wilayah.

“Diterbitkannya Perpres ini menunjukkan dukungan nyata dari Pemerintah dalam bentuk fasilitasi program percepatan pengembangan wilayah,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper