Bisnis.com, SOLO - Bank Central Asia (BCA) memfasilitasi nasabahnya untuk bisa melakukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Seperti yang diketahui, kredit yang diterima oleh BCA mencakup peminjaman untuk rumah, apartemen dan ruko dalam keadaan baru atau lawas.
Pengajuan KPR melalui Bank BCA pun dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs webform.bca.co.id.
Nah, berikut syarat mengajukan KPR BCA 2021 untuk pemohon berstatus wiraswasta.
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi KTP Suami/Istri
Baca Juga
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan 5. Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.
6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
7. Fotokopi SIUP
8. Fotokopi TDP
9. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
10. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
11. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
12. Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
13. Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker
14. Bukti Pembayaran Appraisal (khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka)
Untuk dokumen jaminannya, pemohon harus memenuhi syarat pembelian untuk pengajuan KPR BCA, yakni:
1. Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
2. Fotokopi IMB
3. Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
4. Fotokopy Akta Jual Beli (AJB).
Suku bunga
Dilansir dari laman resmi BCA, terdapat suku bunga yang ditawarkan, yakni suku bunga promo dan reguler.
Untuk promo, BCA menyediakan bunga fixed (tetap) 3 tahun dengan besaran bunga 4,5 persen sampai 5,75 persen dengan tenor 3-8 tahun.
Kemudian ada juga bunga fixed 5 tahun dengan besaran bunga 5,75 persen sampai 6,75 persen dengan tenor 5-10 tahun.
Terdapat juga promo pada bunga fix and cap (gabungan antara bunga fix dan bunga cap). Untuk bunga fix 2 tahun dimulai dari 4,75 persen sampai 5,75 persen. Adapun bunga cap-nya dimulai dari 6,75 persen sampai 7,75 persen. Tenor yang ditawarkan mulai 5-10 tahun.
Setelah jangka waktu fixed rate/fix dan cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan.
Suku bunga reguler BCA menyediakan bunga fix 1-5 tahun dimulai dari 7 persen sampai 8,5 persen. Adapun bunga fix and cap ketentuannya fix 3 tahun dengan bunga 8 persen, dan cap 2 tahun dengan bunga 9 persen.
Setelah jangka waktu bunga fixed berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan.
Begitu juga dengan bunga fix and cap, setelah jangka waktunya berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan.