Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Dapat Harga Batu Bara Khusus, Indocement (INTP) Untung?

Harga batu bara berkontribusi signifikan terhadap biaya produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP), yakni antara 40 persen hingga 50 persen dari biaya produksi perseroan.
Pabrik semen milik PT Indocement terlihat dari atas bukit Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (18/6). /Antara-Dedhez Anggara
Pabrik semen milik PT Indocement terlihat dari atas bukit Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (18/6). /Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha industri semen berharap penetapan harga batu bara khusus tidak berakibat pada turunnya pasokan komoditas tersebut.  

Produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) mengapresiasi langkah pemerintah mengamankan harga batu bara untuk industri semen dan pupuk. Namun, Direktur Indocement Oey Marcos menggarisbawahi dampak negatif yang mungkin muncul dari penetapan kebijakan tersebut.

"Kami berharap sekali jangan sampai kebijakan ini justru menambah sulitnya kami mendapatkan pasokan batu bara yang cukup disebabkan para coal miner lebih suka jual untuk pasar ekspor," katanya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).

Dia melanjutkan harga batu bara berkontribusi signifikan yakni antara 40 persen hingga 50 persen dari biaya produksi perseroan. Terlebih, untuk operasi pabrik, Indocement sangat mengandalkan batu bara atau sekitar 90–95 persen.

Dengan demikian, fluktuasi harga batu bara sepanjang tahun ini sangat berdampak pada beban biaya perseroan.

Penetapan harga batu bara khusus diharapkan juga dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan volume produksi dan kinerja sebesar 3–4 persen tahun ini.

"Proyeksi produksi volume semen kami tahun ini adalah seiring dengan target pertumbuhan kami yaitu kami perkirakan akan bertumbuh kurang lebih 3–4 persen," ujarnya.

Harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dipatok sebesar US$90 per metrik ton melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Sebelumnya, jual beli batu bara dengan industri semen dan pupuk dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk secara khusus.

Adapun aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 hanya memuat ketentuan harga DMO penyediaan listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper