Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.
Menurut laporan yang dihimpun, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.
“Hasil koordinasi kami dengan KBRI Phnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Phnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada 2019.
Suhartono menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.
“Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kali kedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana, menjelaskan bahwa Maulana berangkat kerja pada April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja. Namun, Maulana sudah diberhentikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor.
“Kami komunikasi terakhir dengan Maulana pada 14 Agustus 2021 lalu,” kata Pipih.