Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dapat Tambahan Sumber Bahan Baku Industri dari IE-CEPA

Mendag Lutfi menyebut Indonesia bakal mendapatkan tambahan sumber bahan baku industri dari IE-CEPA.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan European Free Trade Association (EFTA) atau IE-CEPA tidak hanya memberi peluang perluasan akses pasar bagi pengusaha Indonesia. Perjanjian yang mulai berlaku 1 November 2021 ini juga akan menambah opsi pemasok bahan baku yang lebih bersaing bagi industri nasional.

“Jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku atau barang modal dengan tarif 0 persen,” kata Lutfi melalui siaran pers, Senin (1/11/2021).

Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan pada awal implementasi maupun secara bertahap, hingga tahun kedua belas.

Sebaliknya, eksportir Indonesia akan diuntungkan dengan terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.

Adapun, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur seperti tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban.

“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” paparnya.

Eksportir Indonesia, lanjut Lutfi, akan mendapatkan tarif preferensi dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58/2021.

Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, penggunaan dokumen SKA IE-CEPA menjadi penting karena berperan sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Sementara eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.

Dari sisi perdagangan jasa, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, intra-corporate transferee (transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama), contractual services supplier, graduate trainee, internship dan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Persetujuan IE-CEPA diharapkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Pada Persetujuan IE-CEPA, juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” kata Djatmiko.

Sejak IE-CEPA ditandatangani, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya untuk memastikan kesiapan pelaku usaha. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal.

Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan terbitnya tiga peraturan pelaksana. Selain Permendag No. 58/2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam IE-CEPA, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Terdapat pula PMK No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper