Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia merespons positif tawaran Arab Saudi untuk meningkatkan penempatan tenaga kerja sektor formal di kawasan tersebut.
Tawaran tersebut dikemukakan oleh Menteri Menteri SDM dan Pembangunan Sosial, Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi ketika bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis (28/10/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ahmed Al-Rajhi menawarkan pembentukan kerja sama kedua negara di bidang penempatan tenaga kerja sektor formal dalam skema professional examination. Pihak Arab Saudi menyampaikan harapan agar Indonesia dapat berpartisipasi dalam skema tersebut.
"Kami menyambut baik tawaran pihak Arab Saudi tersebut dan telah menyampaikan kesediaan untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan pihak Arab Saudi, " kata Ida, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).
Ida menambahkan kebijakan pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Pertemuan bilateral dengan Arab Saudi menyepakati beberapa hasil diantaranya pembentukan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran di sektor formal dalam skema professional examinations dan mengevaluasi Technical Agreement terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
"Kami sepakat akan membentuk joint working group antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan proyek [one channel system /SPSK]," ujarnya.
Menaker menambahkan pembahasan lainnya yakni mengenai tindak lanjut tawaran Pemerintah Arab Saudi terhadap rencana kerja sama penempatan tenaga kerja professional, khususnya penempatan non-domestic workers.
"Pemerintah Arab Saudi memerlukan tenaga perawat sekitar 20.000 yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris atau Bahasa Arab," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pertemuan dengan Ahmed Al-Rajhi juga menyinggung tiga permasalahan. Pertama, soal hak perlindungan dan lingkungan. Poin pertama ini menyangkut inisiatif reformasi ketenagakerjaan, otentikasi kontrak kerja, proyek atase tenaga kerja, dan program pelindungan pengupahan.
Kedua, tentang transformasi digital, yakni portal pasar tenaga kerja terpadu “Qiwa”, program verifikasi keterampilan dan penyelesaian sengketa ekosistem “Wedy”.
Pembahasan ketiga mengenai pekerja domestik yang terkait otentikasi aplikasi rekrutmen, asuransi kontrak, dan program pelindungan pengupahan.