Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan enam agenda prioritas dari Finance Track G20 yang akan diteruskan oleh Indonesia.
Sri Mulyani yang pernah menjabat sebagai orang nomor dua di Bank Dunia mengatakan agenda pertama percepatan keuangan yang didorong Indonesia adalah pembahasan mengenai exit strategy untuk mendukung pemulihan ekonomi.
“Exit strategy yaitu bagaimana pemulihan ekonomi akan men-drive. Bagaimana negara-negara yang melakukan kebijakan extraordinary, baik di fiskal dan moneternya, secara bertahap mulai melakukan exit strategy tanpa membuat pemulihan ekonominya terganggu,” katanya dalam siaran pers, Minggu (31/10/2021).
Kedua, Indonesia akan mengupayakan mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam mengamankan pertumbuhan di masa depan.
“Upaya penanganan dampak pandemi atau yang kita sebut di dalam technical term-nya di dalam G20 atau istilah teknisnya adalah scaring effect, dampak luka yang dalam akibat pademi terhadap perekonomian. Ini yang akan menjadi bahan pembahasan di dalam finance track,” kata Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Ketiga, yaitu sistem pembayaran di era digital serta yang keempat, keuangan berkelanjutan atau sustainable financing.
Baca Juga
“Ini terutama untuk kembali dengan adanya Covid-19 banyak negara yang mengalami set back, dalam hal ini kemiskinannya meningkat lagi dan juga unemployment, dan bagaimana mengembalikan track pertumbuhan namun yang sustainable,” ujarnya.
Agenda prioritas kelima adalah inklusi keuangan, serta yang keenam mengenai perpajakan internasional. Sri Mulyani mengatakan pada era Presidensi Italia di G20 sudah disepakati mengenai dua pilar untuk perpajakan internasional.
“Bagaimana prinsip-prinsip membagi profit dan kemudian memunculkan perpajakan global, termasuk minimum taxation untuk menghormati hak-hak pendapatan perpajakan dari semua negara sehingga tidak terjadi apa yang disebut base erosion profit shifting atau menggerus basis pajak suatu negara karena negara-negara bisa bergerak antarnegara untuk terjadi pengurangan perpajakan,” jelas Menkeu.