Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akreditasi BSN, PLN Pusertif Jadi Lembaga Sertifikasi Produk SPKLU

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan sertifikasi akreditasi perluasan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) kepada Pusat Sertifikasi PLN di Pusertif PLN, Jakarta, Selasa, (26/10/2021).
BSN menyerahkan akreditasi perluasan SPKLU kepada Pusat Sertifikasi PLN./Bisnis-Rayful
BSN menyerahkan akreditasi perluasan SPKLU kepada Pusat Sertifikasi PLN./Bisnis-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan sertifikasi akreditasi perluasan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) kepada Pusat Sertifikasi PLN di Pusertif PLN, Jakarta, Selasa, (26/10/2021).

Sertifikasi tersebut diberikan kepada Pusat Sertifikasi PLN setelah dinilai berkompeten dalam mengeluarkan sertifikat kepada perusahaan penyedia SPKLU.

General Manager PLN Pusertif Septa Hamid mengapresiasi pemberian sertifikat dari BSN sebagai lembaga sertifikasi produk untuk SPKLU. Dengan penyerahan ini, PLN menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi SPKLU di dalam negeri yang diakui BSN.

“Suatu hal yang membanggakan bagi kami, karena sampai saat ini baru Pusertif yang mendapatkan akreditasi untuk SPKLU,” katanya di Pusat Sertifikasi PLN, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Setelah penyerahan tersebut, PLN Pusertif turut memberikan sertifikat SNI dan SPM SPKLU kepada PT Powerindo Prima Perkasa sebagai produsen SPKLU dalam negeri.

Sesuai roadmap yang dicanangkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan kendaraan listrik dapat mencapai 2,2 juta unit pada 2030.

Selain itu, pemerintah juga memasang target pembangunan 25.000 unit SPKLU hingga 2030. Upaya tersebut untuk mendukung upaya peralihan penggunaan energi bersih terhadap kendaraan bermotor.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) PLN Bob Saril mengharapkan agar sertifikasi itu dapat menjadi tolok ukur peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk infrastruktur listrik.

Pihaknya juga mendorong para pejabat menggunakan kendaraan listrik. Kementerian Perhubungan telah memulai langkah itu dengan mewajibkan pejabatnya menggunakan kendaraan listrik.

Di sisi lain, PLN juga memudahkan pengguna kendaraan listrik dengan penyediaan home charging yang dinilai akan memudahkan pengguna mengisi daya kendaraan listrik saat berada di rumah.

“SPKLU sekarang ini biaya listrik masih disubsidi. Masyarakat yang menggunakan home charging juga akan diberikan diskon harga 30 persen untuk pengisian di malam hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper