Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) berencana mulai membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Jayapura, Papua pada akhir tahun ini.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) Abdul Farid mengatakan bahwa tahun depan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun SPKLU di wilayah kerjanya.
“Ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas,,” katanya, Rabu (6/9/2021).
Farid menuturkan, PLN juga akan menggandeng beberapa pusat perbelanjaan yang ada di kota-kota besar Papua dan Papua Barat untuk membangun SPKLU.
“Di antaranya [kerja sama] dengan Mall Jayapura, Manokwari City Mall, Merauke Town Square, dan Diana Mall Timika, dengan skema PLN akan memasok listrik untuk SPKLU yang akan dibangun oleh pihak pusat perbelanjaan," ujarnya.
Sebelumnya, PLN membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 SPKLU sepanjang 2021. PLN pun telah menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.
Baca Juga
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan bahwa peluang bisnis SPKLU memiliki prospek cukup menggiurkan, mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat.
Pada 2020 penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal tersebut berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.
Ditambah, hasil riset juga menunjukkan bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik dengan 31.859 unit SPKLU.
Jumlah kendaraan listrik itu diharapkan bisa menekan impor bahan bakar minyak (BBM) sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut.
“Tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN yang mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini,” katanya.
Untuk kerja sama itu, Bob mengatakan, PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.In dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara itu, mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Bob menjelaskan, PLN kini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama pengembangan SPKLU agar lebih atraktif, serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa retail, own, self operated (ROSO); retail, own, privately operated (ROPO); retail, privately owned and operated (RPOO); retail, lease, self operated (RLSO); dan retail, lease, privately operated (RLPO).
PLN juga akan menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara itu, badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp2.466 per kWh.
“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” ujarnya.