Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik, Sudah Ada 187 Unit SPKLU yang Dibangun di Seluruh Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat sebanyak 187 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU dan 153 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) telah dibangun dan beroperasi di dalam negeri.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. ANTARA FOTOrn
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. ANTARA FOTOrn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat sebanyak 187 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU dan 153 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) telah dibangun dan beroperasi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa per September 2021 ada 187 titik SPKLU yang tersebar di 155 lokasi di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta terdapat 63 lokasi SPKLU dengan total 83 unit, Sumatra 7 titik lokasi SPKLU dengan total 7 unit, Banten 12 titik lokasi yang berjumlah 15 unit, dan Jawa Barat ada di 29 lokasi dengan 29 unit SPKLU.

Kemudian, Jawa Tengah dan DIY 16 lokasi untuk 18 unit, Sulawesi 5 titik dengan 6 unit SPKLU, sedangkan Jawa Timur, Bali, dan NTB terdapat 23 lokasi dengan 29 unit.

“Kemudian dari SPBKLU umumnya sudah ada di 153 unit di 86 lokasi,” katanya dalam webinar Transisi Pengelolaan Energi Bersih Pasca Pandemi Covid-19, Rabu (13/10/2021).

Rida menjelaskan, standar dan keselamatan stasiun pengisian telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2020 tentang Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Untuk pengusahaannya, pemerintah turut mengatur mekanisme proses bisnis penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.

Dalam Permen ESDM tersebut diatur badan usaha diwajibkan memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik dan area bisnis.

Di samping itu, beleid tersebut turut mengatur tarif yang akan diberikan kepada masyarakat. Saat ini, tarif yang diatur pemerintah untuk pengisian di SPKLU adalah Rp2.467 per kWh.

“Perbandingan tarif fast charging di beberapa negara, kita [Indonesia] di bawah, artinya mobil yang sama. Misalkan di Norwegia Rp7.871 per kWh, dengan mobil yang sama kita cuma Rp2.466 per kWh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper