Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Kemenhub mengancam akan mencabut izin bus yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada penumpangnya.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin bus atau perusahaan angkutan antarkota agar dapat memenuhi keselamatan dan keamanan penumpang termasuk dari ancaman pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menanggapi isu pelecehan seksual yang dialami salah seorang penumpang bus antarkota yang ramai di media sosial baru-baru ini.

"Bus antarkota yang berizin memiliki nomor untuk pengaduan bagi para penumpang untuk permasalahan apapun termasuk pelecehan seksual," kata Budi kepada Bisnis.com, Senin (25/10/2021).

Dia menegaskan Kemenhub akan memanggil perusahaan angkutan antarkota yang berizin bila terbukti terdapat kasus pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi secara berjenjang mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin.

"Perusahaan angkutan antarkota yang berizin wajib memenuhi standar pelayanan minimal termasuk dari segi keselamatan dan keamanan penumpang. Perusahaan wajib bertanggung jawab bila terbukti terjadi kasus pelecehan seksual di dalam busnya," tegas Budi.

Lebih lanjut dia menambahkan, bila terbukti kru yang melakukan pelecehan, Perusahaan Otobus (PO) dapat melakukan pemecatan atau PHK tanpa syarat dan akan membantu proses hukum bila korban menuntut secara hukum.

Sementara bila penumpang yang melakukan pelecehan, sambung Budi, maka PO akan menyelidiki kronologisnya dan memberikan sanksi kepada kru-nya bila terbukti membiarkan peristiwa itu terjadi serta membantu proses hukum bila korban menuntut secara hukum.

Sebagai informasi, baru-baru ini ramai di media sosial Twitter perihal kasus pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan yang dilakukan salah satu kru bus antarkota.

Kejadian tersebut diceritakan oleh seorang perempuan yang mengaku teman korban melalui akun Twitter @wint3rdusk. Dia memutuskan memviralkan kejadian tak mengenakan itu dengan harapan pelaku mendapatkan sanksi sosial.

Bisnis.com mencoba menelusuri cuitannya namun sudah dihapus. Alasan si pemilik akun menghapus postingan yang menceritakan kronologi kejadian itu lantaran oknum atau pelaku pelecehan tersebut telah meminta maaf dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Halo semua, aku mau ngucapin terima kasih buat semua yang sudah support korban. Setelah melewati dua kali mediasi, akhirnya semua pihak setuju untuk menghapus postingan tersebut dengan perjanjian seperti yang saya lampirkan," tulis akun @wint3rdusk, Sabtu (23/10/2021).

Adapun dia melampirkan sebuah video permintaan maaf dari pelaku. Dalam video tersebut, pelaku membenarkan kesaksian korban mengenai aksi bejatnya. Dia mengungkap kronologi dirinya yang melakukan pelecehan seksual kepada korban saat tertidur.

Pelaku lantas meminta maaf setelah aksi tak senonoh itu terungkap. Dia juga meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pelecehan dan kepada pihak perusahaan yang ikut dirugikan.

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada mbaknya setelah saya lecehkan. Dan yang kedua saya meminta maaf kepada bos besar dan perusahaan saya," ujar pelaku.

Sebelumnya korban juga langsung melaporkan pelaku ke pihak manajemen bus sesampainya di tujuan. Pelaku langsung dipecat oleh manajemen bus yang berjanji akan membantu korban mengusut tuntas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper