Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong modernisasi koperasi, termasuk dengan mengadopsi layanan digital. Hingga akhir 2021, jumlah koperasi aktif tercatat sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun, dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian.
Hal itu tecermin dari data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2020 yang menyebut jumlah koperasi tahun lalu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2019.
Pada 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun, dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Angka itu kemudian naik pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun, dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
“Koperasi pada masa pandemi ini juga mengalami berbagai kendala untuk menjalankan usahanya. Sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan, penundaan Rapat Anggota Tahunan, dan kendala lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).
Airlangga menjelaskan, pengembangan koperasi memiliki tantangan sendiri, sehingga perlu dilakukan upaya penguatan peran koperasi.
Untuk itu, pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam manajemen koperasi perlu terus dilakukan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi adalah melalui modernisasi koperasi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan koperasi modern pada 2024, yakni sebanyak 500 unit koperasi.
“Di era digital ini, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas, karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar US$44 miliar, dan di 2025 diprediksi sekitar US$125 miliar. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” katanya.
Pemerintah juga telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020 untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.
Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat.
Selain itu, rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah, dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Dalam PP Nomor 7/2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi.
Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi. Pada 2022 direncanakan akan terdapat beberapa pilot project terkait KPN ini.
Melalui pilot project KPN tersebut, diharapkan dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat, sehingga dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.
“Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah,” tambahnya.