Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pajak Tegaskan PMK 141/2021 Dorong Penciptaan Kendaraan Listrik

Beleid itu mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. PMK 141/2021 yang juga mengatur tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan PMK 141/2021 mengenai Pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mendorong penciptaan kendaraan rendah emisi karbon.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, merespons terbitnya aturan baru terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

Beleid itu mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. PMK 141/2021 yang juga mengatur tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa terbitnya aturan itu bertujuan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Pemerintah berupaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

"Pada dasarnya aturan ini diterbitkan sebagai salah satu wujud implementasi atas arah kebijakan industri dan teknologi transportasi di Indonesia pada masa depan sesuai dengan road map kementerian teknis terkait, yang bertujuan untuk menciptakan kendaraan rendah karbon," ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (21/10/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa terbitnya PMK 141/2021 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Jenis-jenis kendaraan itu sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper