Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umra (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan pemerintah masih belum bisa mengirimkan jemaah untuk berangkat umrah kendati sudah mendapat izin dari otoritas Kerajaan Arab Saudi pekan lalu.
Zaky beralasan sistem visa untuk umrah belum terbuka untuk Indonesia. Konsekuensinya, jemaah asal Indonesia belum bisa mendaftar untuk dapat melaksanakan umrah.
“Kalau bu Menlu bilang sudah boleh, ya sudah, tetapi belum bisa karena banyak hal yang perlu disiapkan terutama sistem visanya,” kata Zaky melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (18/10/2021).
Selain itu, Zaky menambahkan, penerbangan umrah untuk jemaah asal Indonesia juga belum keluar. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mesti dapat memastikan bar code vaksin dalam negeri dapat terbaca di sistem imigrasi internasional.
“Kalau bar code vaksin kita tidak terbaca maka visa kita tidak keluar,” kata dia.
Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.
“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, kewajiabn PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.
Apalagi, dia menambahkan, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, dia mengatakan, penyusunan harga referensi itu juga memperhitungkan skema karantina sebelum keberangkatan dan setiba di Tanah Air.
“Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” kata dia.
Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” kata dia.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.