Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Tantangan Utama Perpajakan di Era Digital

Pemerintah berupaya menghadapi tiga tantangan utama perpajakan saat ini melalui seperangkat kebijakan. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemajakan sehingga penerimaan negara lebih optimal dan dapat mendukung perekonomian.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Berkembangnya teknologi digital mengubah banyak aspek dalam kehidupan dan perekonomian, sehingga memengaruhi praktik perpajakan global. Setidaknya terdapat tiga tantangan perpajakan yang dihadapi Indonesia dalam perkembangan digitalisasi saat ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai bahwa pemerintah berupaya menghadapi tiga tantangan utama perpajakan saat ini melalui seperangkat kebijakan. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemajakan sehingga penerimaan negara lebih optimal dan dapat mendukung perekonomian.

Menurutnya, tantangan pertama adalah bagaimana memajaki orang-orang kaya.  Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.

Aset yang begitu besar dari orang-orang kelas kakap tersebut bisa memberikan penerimaan perpajakan yang baik bagi negara. Namun, menurut Yustinus, terdapat isu terkait kepatuhan pembayaran pajak yang terus menjadi perhatian.

"Bagaimana memajaki orang kaya, ini yang seringkali jadi bagian diskusi penting. Intervensi bilateral juga cukup kuat. Bagaimana automatic exchange of information [AEOI] itu juga diarahkan untuk menangkal praktik penghindaran pajak," ujar Yustinus pada Kamis (14/10/2021).

Tantangan kedua adalah bagaimana memajaki konsumsi. Menurutnya perkembangan digitalisasi membuat aktivitas konsumsi menjadi lebih kompleks, sehingga perlu pendekatan baru yang lebih efektif untuk memajaki konsumsi.

Yustinus menyitir penjelasan Daniel S. Goldberg, profesor hukum pajak dari University of Maryland,yakni bahwa digitalisasi menimbullkan pergeseran konsep-konsep perpajakan dari yang selama ini ada, tetapi ternyata menjadi tidak relevan lagi. Menurut Yustinus, regulasi-regulasi perpajakan yang terbit dalam beberapa waktu terakhir berupaya mencapai relevansi itu.

Tantangan ketiga adalah bagaimana menangkap digitalisasi ekonomi dan mengaitkannya dalam konteks perpajakan. Yustinus menjelaskan bahwa pemerintah memperhatikan dua hal utama dalam poin ini, yakni di mana akan dipajaki dan apa yang hendak dipajaki.

"Ini hal-hal yang tidak pernah dipikirkan beberapa waktu lalu dan jadi hal penting," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper