Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan ada 10 pelabuhan di Indonesia yang menerapkan sistem logistik nasional atau National Logistic System (NLE) pada tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) tbk (BMRI), untuk menyediakan layanan jasa perbankan berbasis IT dan terintegrasi dengan platform NLE, Senin (11/10/2021).
"Dari target awal kami hanya 4-5 pelabuhan dan bandara. Tapi para menteri mengharapkan bisa sampai 10 di tahun 2021 ini," ujar Askolani yang merupakan ketua pelaksana harian NLE pada acara tersebut.
Hingga saat ini, kata Askolani, sistem logistik nasional sudah berjalan bertahap di sejumlah pelabuhan seperti di Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Belawan.
Beberapa bulan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai Pengarah, meresmikan Pelabuhan Batam menjadi NLE (Batam Logistic Ecosystem).
Untuk merealisasikan target itu, Askolani dan pihak DJBC Kemenkeu turut dibantu oleh Lembaga National Single Window (LNSW). Nantinya, NLE akan memiliki empat pilar yang akan diterapkan, salah satunya yaitu pembayaran dengan sistem perbankan.
Baca Juga
Tim Pelaksana Penataan NLE hingga saat ini telah meneken perjanjian kerja sama dengan dua bank pelat merah yaitu Bank Mandiri dan BNI. Perjanjian kerja sama berkaitan dengan penyediaan layanan pembayaran dengan sistem perbankan.
Secara rinci, layanan yang disepakati untuk disediakan adalah layanan perbankan melalui NLE, dan layanan transaksi pembayaran penerimaan negara secara elektronik (e-billing).
"Perjanjian kerja sama ini diwujudkan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan pembayaran penerimaan negara serta pembayaran biaya logistik berdasarkan hubungan kerja sama dengan ekosistem logistik nasional melalui layanan perbankan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku," demikian ditulis dalam siaran pers DJBC Kemenkeu, Senin (11/10/2021).
Sementara itu, ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan BNI dan Bank Mandiri adalah pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut di antaranya adalah pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara; pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE; serta pemberian kemudahan/fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan, untuk dapat digunakan pihak lain yang terkait.
Seperti halnya perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, perjanjian kerja sama antara NLE dan BNI ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dengan menjalankan masing-masing hak dan kewajiban kedua pihak yang telah tercantum dalam perjanjian kerja sama.