Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya dalam mempersiapkan pembukaan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan seiring menurunnya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker Suhartono mengatakan Kemenaker pada 27 September lalu telah menerbitkan SOP (standard operational procedure) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN).
Suhartono menambahkan pasca dikeluarkannya SOP tersebut, Kemenaker bersama dengan Kantor Staf Presiden, BP2MI, dan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) melakukan roadshow selama tiga hari pada 5-7 Oktober 2021 kepada P3MI/LPK-LN baik yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk melaksanakan protokol Kesehatan sesuai yang diharapkan oleh otoritas Taiwan.
Suhartono menegaskan Kemenaker sangat serius dalam melakukan pemantauan protokol Kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN. Hal ini penting karena para CPMI ini secara tidak langsung membawa nama Indonesia.
"Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/LPK-LN yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku", tegas Suhartono.
Sementara itu, Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker Rendra Setiawan menyebut hasil dari roadshow ini akan dilaporkan ke pihak TETO dan akan diteruskan kepada Ministry of Labor (MoL) Taiwan dan Central Epidemic Command Center (CECC) Taiwan sebagai pertimbangan agar penempatan PMI ke Taiwan segera dibuka kembali.
"Alhamdulillah respon dari pihak TETO cukup baik dan semoga ini menjadi input positif sehingga penempatan PMI ke Taiwan dapat dibuka kembali. Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini telah mendapatkan respon positif dari otoritas Taiwan, sebagai dasar pertimbangan pembukaan ke negara penempatan," ungkap Rendra.
Rendra menjelaskan sebelumnya pada 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.