Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang membuat tarif pajak pertambahan nilai atau PPN resmi naik bertahap menjadi 11 persen per 1 April 2022. Skema multitarif pun batal berlaku.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar menetapkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang pada Kamis (7/10/2021), dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022. Pengesahan itu mendapatkan persetujuan semua fraksi, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut menyatakan bahwa resminya Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP) membuat tarif PPN akan naik menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. Penerapan tarif itu menurutnya telah mempertimbangkan kondisi terkini dan aspirasi dari masyarakat.
"Penerapan multitarif PPN akan menyebabkan cost of complience dan menimbulkan potensi dispute, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal," ujar Yasonna dalam rapat tersebut, Kamis (7/10/2021).
Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat opsi multitarif di kisaran 5 persen–15 persen dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Namun, kebijakan itu akhirnya berubah dalam keputusan akhir saat rapat paripurna.
Yasonna pun menjelaskan bahwa tarif PPN yang ada lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia, misalnya Filipina sebesar 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen. Sementara itu, menurut Yasonna, rata-rata tarif PPN dunia adalah 15,4 persen.
Baca Juga
Dia menjabarkan bahwa secara umum, UU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal. Undang-undang itu akan menjadi omnibus atau mengubah ketentuan perpajakan di sejumlah aturan, seperti UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU PPN.