Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler 2021 untuk dialihkan ke program pemulihan dan penanganan Covid-19.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.
“Adapun untuk BIP Kategori Jaring Pengaman Usaha [JPU], calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima," kata Fajar melalui keterangan resmi, Rabu (6/10/2021).
Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021.
Kemudian, juga merujuk pada Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.
Fajar meminta maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi terkait pengajuan proposal untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.
Dia mengatakan dirinya memahami pelaku usaha yang mengikuti program itu begitu bersemangat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan seleksi BIP Reguler saat itu. Akan tetapi, kondisi saat ini memaksa kementerian untuk melakukan pengalihan anggaran.
“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU,” kata dia.
Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.
Program BIP dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP JPU. BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebaliknya, BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Syarat utama untuk mendaftar salah satunya telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha.