Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan Gim Apple Disebut Kalahkan Gabungan Sony, Nintendo, dan Microsoft

Keuntungan yang didapat Apple disbeut lebih besar daripada gabungan Sony, Nintendo, Microsoft, dan perusahaan video game Activision Blizzard pada 2019.
Apple. /Bloomberg
Apple. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Uji coba antimonopoli Apple baru-baru ini mengungkapkan bahwa perusahaan memperoleh banyak keuntungan melalui gim.

Yang mencengangkan, keuntungan yang didapat Apple bahkan lebih besar daripada gabungan merek pemilik konsol game seperti Sony, Nintendo, Microsoft, dan perusahaan video game Activision Blizzard pada 2019.

Hal itu kemungkinan berkat potongan 30 persen dari penjualan yang dilakukan melalui gim di App Store. Implikasinya perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat ini telah menjadi pemain utama di industri gim, meskipun tidak memiliki satu pun judul gim sendiri. 

Analisis dari Wall Street Journal menempatkan keuntungan operasional Apple dari gim saja mencapai US$8,5 miliar (Rp 121,3 triliun) selama tahun fiskal itu. Angkanya lebih besar dari pendapatan operasional gim gabungan empat perusahaan lainnya pada periode yang sama.

Namun, Apple telah menampik laporan selama persidangan dengan mengatakan bahwa angka tersebut tidak benar dan lebih tinggi dari kenyataan.

Dilansir tempo.co, Selasa (5/10/2021), perusahaan menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa margin operasi yang dibahas dalam uji coba diproduksi tanpa memperhitungkan banyak biaya gabungan yang terkait dengan App Store. Akibatnya, analisis mencakup semua pendapatan terkait gim, tapi hanya sebagian kecil dari kemungkinan biaya. 

Laporan sebelumnya melalui Sensor Tower—perusahaan analisis—menetapkan total pendapatan Apple dari App Store sebesar US$15,9 miliar (Rp226,9 triliun), secara efektif membuat angka US$8,5 miliar menjadi hanya 69 persen dari total.

Dengan menggunakan perhitungan margin operasi Apple yang dijelaskan dalam catatan pengadilan, App Store perusahaan itu diperkirakan menghasilkan laba operasi sebesar US$12,3 miliar (Rp175,5 triliun) pada tahun itu. 

Selama persidangan, hakim memutuskan bahwa Apple bukanlah monopoli, sebagian karena fakta bahwa pasar gim mobile tumbuh terlalu cepat. Selanjutnya, platform seperti Microsoft dan Nvidia mendorong layanan berlangganan gim yang dapat diakses melalui situs web, sehingga melewati App Store. 

Dengan demikian disimpulkan bahwa Apple memang menikmati pangsa pasar yang cukup besar lebih dari 55 persen dan margin keuntungan yang luar biasa tinggi. Tetapi Epic Games gagal membuktikan Apple melakukan "monopoli ilegal" di pasar gim. Epic telah mengajukan banding atas putusan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper