Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi insiden Citilink mendarat darurat akibat ulah penumpang anak-anak.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sesudai ketentuan syarat perjalanan, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Namun pada praktiknya di lapangan, terdapat sejumlah diskresi yang diberikan oleh pemerintah terhadap penumpang anak-anak dengan alasan dan tujuan tertentu.
"Misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas, atau bepergian karena memang harus sekolah ditempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya," jelasnya, Selasa (28/8/2021).
Novie juga menjelaskan terkait dengan adanya diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan. Kemenhub juga sedang melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.
"Yang masih kami investigasi apakah kelalaian ada pada orangtuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan,awak kabin dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, penerbangan Citilink dengan nomor QG 944 rute Cengkareng - Batam pada 27 September 2021 terpaksa harus dialihkan ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang pada Pukul 16.05 WIB
Pengalihan tersebut disebabkan oleh penumpang anak-anak yang berada di kursi baris ke-sebelas dalam penerbangan tersebut melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya.