Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Tembus Rp6.625,4 triliun, Rasio Utang Pemerintah Masuki Fase Bahaya

Rasio utang pemerintah memang masih di bawah garis yang ditetapkan undang-undang. Namun melemahnya kinerja pendapatan negara membuat posisi utang pemerintah dalam posisi bahaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat posisi utang pada Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,84 persen.

Posisi utang tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada Juli 2021 yang tercatat sebesar Rp6.570,17 triliun.

“Posisi utang pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun apabila dibandingkan posisi utang akhir Juli 2021,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita September 2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (26/9/2021).

Peningkatan rasio utang tersebut semakin membahayakan kredibilitas pengelolaan fiskal. Pasalnya, kemampuan pemerintah untuk memungut penerimaan, terutama penerimaan pajak, masih sangat rendah yakni dikisaran 11 persen. Angka ini terendah se Asia-Pasifik, menurut OECD. 

Idealnya, di tengah semakin agresifnya menarik utang, pemerintah seharusnya mengimbanginya dengan menaikan kinerja pemungutan pajak. Namun yang terjadi, rasio utang pemerintah terus membumbung. Sementara rasio pajak atau kemampuan pemerintah dalam memungut pajak justru terus mencapai titik nadir.

Adapun dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) Domestik sebesar Rp80,1 triliun.

Di sisi lain, utang SBN dalam valuta asing mengalami penurunan sebesar Rp15,42 triliun. Pemerintah mencatat jumlah pinjaman juga mengalami penurunan sebesar Rp9,41 triliun.

Kemenkeu menyampaikan, pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung.

Namun, untuk tetap menjaga pengelolaan utang yang hati-hati, terukur, dan fleksibel, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pengelolaan utang, yaitu dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatakan seluruh negara, terutama negara berkembang mengalami peningkatan utang akibat adanya peningkatan belanja, terutama untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat di masa pandemi.

Adapun hingga Agustus 2021, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak negara telah mencapai Rp741,3 triliun. Di sisi lain, pemerintah mencatat total belanja mencapai Rp1.560,8 triliun.

Defisit APBN pada Agustus 2021 pun tercatat mencapai Rp383,2 triliun, atau setara dengan 2,32 persen dari PDB Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper