Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan aturan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dinilai efektif menekan jumlah kendaraan hingga 40 persen. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 3 September 2021 dan akan terus diterapkan setiap Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
"Ganjil Genap mampu mereduksi antara 30-40 persen [kendaraan] berdasarkan informasi dari kepolisian karena mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu ya. Jadi kadang terjadi antrean di sekitar Gadog karena ada kendaraan yang diputar balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Rabu (22/9/2021).
Saat ini, ujar Budi, Kemenhub sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengatur pelaksanaan Ganjil Genap di kawasan tersebut. Pembahasan akan dilanjutkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pekan depan.
Budi tidak menjelaskan secara detil apa saja yang dimuat dalam RPM itu. Namun secara garis besar regulasi tersebut akan mengatur secara teknis pelaksanaan Ganjil Genap di kawasan Puncak yang nantinya juga akan diatur lebih rinci oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Aturan teknisnya saja sih Ganjil Genap seperti apa dan sebagainya. Tapi nanti yang lebih teknis [akan diatur] di masing-masing provinsi," ujarnya.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Bogor dan Cianjur setuju kebijakan Ganjil Genap di Puncak berlaku secara permanen setiap akhir pekan untuk mengurangi potensi kemacetan parah.
Baca Juga
Hal tersebut sejalan dengan tingkat efektivitas penerapan aturan Ganjil Genap untuk menekan mobilitas warga atau kepadatan kendaraan yang terus naik di kawasan tersebut.
"Sebelum PPKM diterapkan, jalur Puncak masih tetap macet baik hari kerja atau libur akhir pekan. Setelah penerapan Ganjil Genap, tidak ada antrean panjang di sepanjang jalur Puncak, sehingga wisatawan dapat dengan mudah sampai ke Puncak-Cianjur," tutur Bupati Cianjur Herman Suherman dikutip dari Antara.