Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa UMKM Harus Diselamatkan dari Dampak Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan OJK

Dampak besar pandemi Covid-19 yang dirasakan UMKM disebabkan oleh turunnya tingkat konsumsi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA — Usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dinilai sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 hingga mengancam kelangsungan bisnis banyak pelaku. Meskipun seluruh lapisan masyarakat memang terdampak Covid-19, tetapi penyelamatan UMKM dari dampak Covid-19 dinilai sangat penting bagi perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa dampak besar pandemi Covid-19 yang dirasakan UMKM disebabkan oleh turunnya tingkat konsumsi masyarakat. Terbatasnya aktivitas di tengah pandemi membuat ekonomi tertekan, sehingga masyarakat menahan belanjanya.

Salah satu dampaknya, UMKM mengalami penurunan pendapatan dan omset. Kendala keuangan itu berimbas terhadap para karyawan/pekerja, karena penurunan kegiatan operasional kerap berakhir dengan pengurangan jumlah karyawan/pegawai.

Wimboh menilai, bahwa UMKM harus diselamatkan dari dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut karena sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi mencapai 57,24 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Berdasarkan data Kemenkop-UKM, sebanyak 99,99 persen dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM, dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang atau 97 persen dari total tenaga kerja," ujar Wimbohdalam webinar Business Matching Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM, Sabtu (18/9/2021).

Besarnya peran UMKM itu membuat otoritas mengeluarkan sejumlah kebijakan agar UMKM dapat bertahan pada masa pandemi. Otoritas menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 11 dan 48 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

"Kebijakan tersebut telah membantu 5,30 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun pada awal pandemi," ujar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper