Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sudah Terbitkan 4 Aturan Soal Drone

Kemenhub telah menerbitkan empat aturan mengenai pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak atau drone
Sebuah pesawat nirawak atau drone membawa sebuah kotak berisi obat menuju ke kapal isolasi apung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). Drone yang berfungsi untuk mengantarkan obat-obatan menuju kapal isolasi apung terpadu dengan bobot berat 700 gram hingga satu kilogram tersebut diinisiasi oleh komunitas Makassar Medic Drone dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 di Makassar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebuah pesawat nirawak atau drone membawa sebuah kotak berisi obat menuju ke kapal isolasi apung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). Drone yang berfungsi untuk mengantarkan obat-obatan menuju kapal isolasi apung terpadu dengan bobot berat 700 gram hingga satu kilogram tersebut diinisiasi oleh komunitas Makassar Medic Drone dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 di Makassar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tercatat telah menerbitkan sebanyak empat Peraturan Menteri (PM) terkait dengan pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau yang selama ini dikenal dengan drone.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyoroti salah satu isu utama di sektor perhubungan udara, yakni semakin besarnya animo masyarakat untuk mengoperasikan drone.

Seperti diketahui sesuai dengan PM No. 27/2020, drone didefinisikan sebagai mesin terbang yang berfungsi sebagai kendali jarak jauh oleh penerbang atau pilot yang mampu mengendalikan dirinya dengan menggunakan hukum aerodinamika. Untuk mengantisipasi tingginya penggunaan drone pihaknya pun telah menyiapkan seperangkat aturan dan melakukan pengawasan.

“Terkait dengan regulasi drone terdapat 4 peraturan menteri yang diterbitkan. Di antaranya, pertama PM 34/2021 Tentang persyaratan kelaikudaraan PUTA dengan berat landas di atas 25 kg. Kemudian PM 63/2021 tentang batasan pengoperasian sertifikasi remot pilot, pendaftaran PUTA kecil dan pengecualian PUTA kecil untuk beroperasi melebihi batasan pengoperasian spesifik,” jelasnya, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, adapula PM 37/2020 tentang PUTA di ruang udara yang dilayani Indonesia, kategori PUTA, Ruang udara, koordinasi pengoperasian, mekanisme pemberian persetujuan, pengoperasian PUTA. Serta PM27/2021 tentang tata cara pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.

Saat ini berdasarkan klasifikasi, kelaikannya, dan beratnya PUTA dikategorikan menjadi dua. PUTA dengan berta landas maksimal 25 kg. PUTA kecil tidak disyaratkan sertifikasi kelaikudaraan.

Kedua, PUTA berat maksimal lebih besar 25 kg mendapatkan sertifikasi kelaikudaraan dan sertifikat tipe, sedangkan berdasarkan penggunaannya dibedakan menjadi keperluan hobi dan non hobi.

Berdasarkan data Dirjen Hubud, mayoritas penggunaan PUTA dimanfaatkan untuk keperluan survei dokumentasi perfilman. Tercatat hingga kini ada sebanyak 383 uni PUTA kecil yang telah terdaftar dan 711 orang remote pilot.

Pengenaan sanksi dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi yakni melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara, mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan, memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, obyek vital nasional dan keselamatan negara, tidak memiliki persetujuan, dan beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper