Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Tauhid Ahmad

Direktur Eksekutif INDEF

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Reformulasi Kebijakan Cukai Rokok

Apabila pada 2023 Riskesdas mengeluarkan data prevalensi merokok anak turun, sudah saatnya beragam kebijakan mengenai cukai perlu dilakukan reformulasi.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi salah satu instrumen fiskal dengan dua tujuan yaitu memperoleh penerimaan dan mengendalikan konsumsinya. Hal ini mengingat banyak permasalahan kesehatan yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Pemberian cukai ini juga tidak terlepas dari adanya para perokok usia muda yakni mereka yang berumur di bawah 18 tahun.

Mereka menjadi kelompok yang sangat rentan untuk masuk sebagai perokok pemula. Dengan memberikan cukai dan kenaikan tarifnya di tiap tahun, harapannya harga rokok menjadi tidak terjangkau oleh kelompok umur tersebut. Tarif cukai rokok pada 2021 rata-rata naik 12,5% dan tahun sebelumnya 23%.

Apakah pengendalian peredaran rokok di usia muda ini sudah tercapai? Pada 2018, angka prevalensi merokok penduduk usia 10—18 tahun sebesar 9,1% dan ditargetkan 8,7% pada 2024. Hal ini berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, angka ini berbeda dengan temuan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) di mana mana prevalensi merokok penduduk usia muda di bawah 18 tahun sebesar 9,65%. Meskipun metode pengukuran berbeda tetapi prinsipnya terdapat hasil pengukuran yang relatif sama.

Persoalan terjadi ketika pada 2019 dan 2020 muncul hasil yang mengejutkan. Persentase merokok pada penduduk usia di bawah 18 tahun secara nasional masing-masing turun drastis menjadi sebesar 3,87% dan 3,81%.

Bahkan dalam buku Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2020 yang dikeluarkan BPS, disebutkan persentase anak yang merokok selama sebulan terakhir sebesar 1,55% pada 2019 dan 1,58% pada 2020. Meski belum ada data Riskesdas terbaru, kita meyakini BPS sebagai lembaga negara yang diakui kredibilitasnya.

Artinya, target prevalensi yang ditetapkan dalam RPJMN pada 2024 telah tercapai setidaknya pada 2019 lalu. Argumentasi bahwa kenaikan cukai berhasil menekan prevalensi merokok muda tentu tidak terelakan lagi, di samping faktor lain tentunya.

Persoalannya, apakah kenaikan cukai rokok tinggi masih relevan? Bahkan dengan target penerimaan pada 2022, diperkirakan cukai rokok meningkat lebih dari 10% tahun depan. Kita tunggu saja pengumuman resminya.

Atas dasar itu dimensi lain perlu diperhatikan. Pertama, cukai rokok merupakan sumber penerimaan negara yang dapat diandalkan. Hal ini tercermin di saat target penerimaan pajak tidak terpenuhi. Tahun ini cukai rokok ditargetkan memberikan penerimaan Rp173,78 triliun dan kemungkinan pada 2022 meningkat hingga Rp194 triliun atau naik 11,63%.

Perhitungan ini bisa saja meleset bila tingkat ketidakterjangkauan harga rokok semakin tinggi (affordability index) yang diperkirakan naik lebih dari 13%. Selain itu ada pula ketidakmampuan industri untuk tetap bertahan dan berupaya melakukan efisiensi hingga turun golongan akibat kenaikan ekseksif cukai dan perlambatan daya beli.

Kedua, terdapat petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari peredaran rokok. Jumlahnya diperkirakan 2,6 juta kepala keluarga (KK) pada 2020. Jika harga terlalu tinggi maka belum tentu produsen akan menyerap tembakau petani dan akan beralih ke bahan baku impor. Pasalnya, jumlah produk rokok yang dijual mengalami penurunan sejak 2016 lalu. Jumlahnya tidak kecil, dari 341,73 miliar batang menjadi 298,4 miliar batang pada 2020.

Suatu hal yang penting memikirkan diversifikasi usaha petani tembakau meski tidak mudah dilakukan jika berkaca dari segi sosial, teknologi hingga kondisi lahan. Apalagi, perubahan jenis tanaman juga berimplikasi pada perubahan budaya.

Ketiga, kenaikan cukai rokok selama 2020 sebesar 23% memicu kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 4,9% dari sebelumnya 3%. Selain karena rokok semakin mahal, pada saat yang sama daya beli menurun, sehingga konsumen akan memilih rokok dengan sensasi yang sama tetapi harganya relatif lebih rendah. Celah ini dimanfaatkan pelaku bisnis rokok ilegal.

Kondisi ini bukan hanya mendorong tidak terkendalinya konsumsi rokok tetapi berindikasi pula pada indikasi hilangnya penerimaan negara dari rokok, yaitu cukai, pajak rokok, dan dana bagi hasil (DBH).

Pertimbangan inilah yang kerap membingungkan pelaku usaha hingga petani tembakau, karena tidak ada rumusan yang pasti terkait dengan kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Sebelumnya selalu memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetapi kemudian memperhitungkan angka prevalensi merokok anak.

Namun, bila angka prevalensi merokok anak targetnya sudah tercapai maka pemerintah perlu menjelaskan argumentasi lain. Hal ini diperlukan menjelang penetapan APBN 2022 mendatang.

Alhasil, menjadi penting untuk melakukan beberapa langkah strategis. Dimulai dengan mempertimbangkan formulasi cukai, setidaknya menyeimbangkan antara kesehatan dan ekonomi. Perlu pula melihat angka prevalensi tembakau populasi usia 10—18 tahun yang lebih dinamis dengan merujuk survei tahunan BPS ketimbang Riskesdas yang hanya terbit lima tahun sekali. Berbagai variabel ekonomi lain yang relevan perlu juga dipertimbangkan seperti pertumbuhan ekonomi, industri hingga inflasi.

Langkah ini diikuti dengan formulasi yang juga mempertimbangkan dimensi lainnya seperti pendapatan negara, tenaga kerja hingga potensi kenaikan rokok ilegal. Meski demikian, apabila pada 2023 Riskesdas mengeluarkan data prevalensi merokok anak turun, sudah saatnya beragam kebijakan mengenai cukai perlu dilakukan reformulasi.

Perlu dicari tujuan baru yang tentunya lebih progresif. Semoga tidak terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper