Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korea Selatan Denda Google Rp2,53 Triliun

Komisi Perdagangan Korea Selatan mengatakan perjanjian anti-fragmentasi (AFA) Google dengan produsen seperti Samsung Electronics Co. dan LG Electronics Inc. telah menghalangi pembuat gadget mengembangkan atau menggunakan versi modifikasi sistem operasi (OS) Android.
Google Doodle menampilkan ilustrasi penulis Sariamin Ismail./Istimewa
Google Doodle menampilkan ilustrasi penulis Sariamin Ismail./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Alphabet Inc.milik Google senilai 207,4 miliar won atau US$177 juta (Rp253 triliun) atas tuduhan penyalahgunaan dominansi pada industri sistem operasi Android dan aplikasinya.

Dilansir Bloomberg pada Selasa (14/9/2021), Komisi Perdagangan Korea Selatan mengatakan perjanjian anti-fragmentasi (AFA) Google dengan produsen seperti Samsung Electronics Co. dan LG Electronics Inc. telah menghalangi pembuat gadget mengembangkan atau menggunakan versi modifikasi sistem operasi (OS) Android.

Pengawas melarang Google memaksa produsen untuk menandatangani kontrak AFA dan memerintahkan agar memodifikasi yang sudah ada.

Pada Agustus lalu, Korea menjadi negara pertama yang meloloskan undang-undang yang memaksa Apple Inc. dan Google untuk membuka toko aplikasinya kepada sistem pembayaran eksternal.

Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 14 September, seperti dikatakan oleh Komisi Komunikasi Korea.

Denda senilai 207,4 miliar won yang diputuskan pada Selasa adalah salah satu pungutan tertinggi yang dikenakan oleh negara ini atas penyalahgunaan dominasi pasar, setelah denda yang dikenakan oleh chipset seluler Qualcomm Inc.

Berdasarkan pernyataan Google, Android telah mengembangkan inovasi dan meingkatkan pengalaman pengguna. Google yang sistem operasi selulernya mendukung lebih dari 80 persen smart phone di seluruh dunia, akan mengajukan banding atas keputusan tersebut

Tindakan Komisi Perdagangan Korea Selatan bertujuan untuk memacu persaingan dengan memberikan kebebasan kepada para pengembang untuk menciptakan fork dari Android tanpa takut akan dikenai tindakan hukum dari Google. Fork adalah penyalinan sebuah proyek dengan modifikasi agar sesuai dengan tujuan pabrikan.

“Tindakan Komisi Perdagangan tidak terbatas pada perangkat seluler, tetapi termasuk pada perangkat pintar seperti jam tangan pintar dan TV pintar. Oleh karena itu, kami berharap inovasi baru akan muncul karena beberapa tekanan kompetitif di bidang ini diaktifkan," kata Ketua Joh Sung-wook dalam pertemuan pada Selasa.

Regulator Korea Selatan telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang mengakibatkan Kakao Corp., layanan pesan dan media sosial terbesar di negara itu kehilangan valuasi pasar lebih dari US$16 miliar setelah anggota parlemen terkemuka menyebutnya sebagai simbol keserakahan.

Perlindungan konsumen menjadi poin utama dalam merancang pengawasan pasar di tengah kekuatan perusahaan besar, terutama di bidang-bidang yang sedang berkembang seperti layanan teknologi finansial.

Menurut Komisi Perdagangan, dominasi pasar Google di area seluler telah menciptakan penghalang bagi pesaing. Amazon.com Inc. dan Alibaba Group Holding Ltd. gagal meluncurkan bisnis OS seluler, sementara layanan baru jam tangan pintar dari perangkat Samsung dan LG tidak dapat dirilis tepat waktu karena Google.

Komisi Perdagangan juga tengah melakukan investigasi terhadap tiga kasus lainnya yang masih berhubungan dengan Google, seperti anti persaingan yang terjadi di Play Store, pembelian di dalam aplikasi, dan periklanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper