Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Kompensasi Penggunaan Tanah untuk Jaringan Transmisi Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur pemberian kompensasi atas penggunaan tanah untuk keperluan pembangunan jaringan transmisi ketenagalistrikan.
Ilustrasi menara sutet./Bisnis.com
Ilustrasi menara sutet./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur pemberian kompensasi atas penggunaan tanah untuk keperluan pembangunan jaringan transmisi ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang kurang lebih 40 Gigawatt pada 2030, sehingga diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kilometer sirkuit (kms).

Sebelum melakukan pembangunan jaringan transmisi berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terdapat kegiatan kompensasi yang harus dilaksanakan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Rida menjelaskan, kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

“Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud di sini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET. Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi,” katanya dikutip Rabu (8/9/2021).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa revisi ketentuan kompensasi sejalan dengan rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero), terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi, di antaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.

Selain pengaturan kompensasi, kata dia, dalam regulasi itu terdapat sejumlah pokok yang dibahas, antara lain pengubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

Di samping itu, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi di antaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.

“Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas,” ujar Wanhar.

Menurut Wanhar, dalam regulasi itu diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut, seperti menanam tanaman yang memasuki ruang bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

“Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan ketenagalistrikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper