Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Mulai Hari Ini Naik KA Lokal dan Aglomerasi Tak Lagi Wajib STRP

Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021, STRP dan dokumen perjalanan lainnya menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan.
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No. 17/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Salah satu maksud dikeluarkannya addendum ini adalah mencabut ketentuan untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain itu, addendum yang berlaku efektif hari ini, 7 September 2021 juga dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (7/9/2021).

Adapun beleid ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Dalam edaran itu, dikatakan bahwa khusus bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," tutup beleid yang ditandatangani pada 6 September 2021 itu.

Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021, STRP dan dokumen perjalanan lainnya menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan.

Namun mengingat perkembangan situasi penanganan Covid-19 saat ini menuju ke arah perbaikan, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri, salah satunya diatur dalam addendum Satgas Penanganan Covid-19 No.17/2021 ini.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper