Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zero ODOL 2023, MTI: Perlu Terobosan Level Undang-undang

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai perlu terobosan di level Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading atau ODOL.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai perlu terobosan di level Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading atau ODOL.

Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon yang akrab disapa Koko menilai, kewenangan manajemen transportasi angkutan barang berbasis jalan raya masih belum sepenuhnya terintegrasi, karena masih ada kewenangan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Belum lagi kewenangan penindakan di lapangan yang masih ada peran Polri [Korlantas]. Di beberapa negara maju, otoritas itu dibawah satu kementerian,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (6/9/2021).

Oleh karenanya, menurut Koko sebaiknya masalah kelembagaan terlebih dahulu harus dipecahkan. Dengan begitu, pelaku usaha dalam hal ini pengusaha truk maupun pemilik barang tidak akan bingung.

“Kalau sudah tidak bingung, edukasi [Zero ODOL] akan lebih mudah nantinya,” sebut Koko.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut, penggunaan moda angkutan barang lewat jalan raya cukup tinggi, sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.

Peran pemerintah sebagai regulator, lanjutnya, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan aspek keselamatan, namun juga tidak mengenyampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang.

“Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk, serta bertambahnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan pada bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang menjadi dasar aturan angkutan barang di jalan,” ucap Budi.

Budi pun tidak menampik bila hingga saat ini salah satu permasalahan pada penyelenggaraan jasa angkutan barang adalah masih banyaknya praktek pengangkutan angkutan barang dengan angkutan ODOL.

Padahal, sambungnya, sejumlah cara sudah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, mulai dari transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan P21.

“Karena itu, fungsi pengawasan terhadap pelanggaran angkutan barang di jalan perlu kembali dipertegas, baik oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah agar operator jasa angkutan barang patuh terhadap aturan yang berlaku,” imbuh dia.

Di sisi lain, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Lukijanto menuturkan bahwa salah satu turunan dari UU Nomor 11/2020, diterbitkan PP Nomor 5/2021 mengenai kebijakan pemerintah tentang angkutan barang di jalan adalah untuk barang khusus dengan tingkat resiko tinggi, karena barang khusus terdiri dari barang berbahaya dan barang tidak berbahaya.

“Penyempurnaan aturan di bidang angkutan barang ini akan lebih menjamin angkutan yang selamat, aman, dan nyaman, serta selaras dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper