Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AirAsia Indonesia Kembali Setop Penerbangan hingga September 2021

Air Asia Indonesia telah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa dan Bali.
Pesawat Air Asia melintas di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pesawat Air Asia melintas di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) kembali mengumumkan penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya diperpanjang hingga 30 September 2021 demi mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian situasi Covid-19 di Tanah Air.

Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan meski memberhentikan operasinya, AirAsia tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan reguler, charter, dan kargo untuk repatriasi. Kemudian juga pengiriman barang atau kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

"AirAsia akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Seperti diketahui, maskapai bertarif hemat ini telah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Lalu, seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia kembali tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Setelah itu, AirAsia juga kembali memperpanjangnya pada 6 September 2021. Keputusan tersebut diambil seiring diperpanjangnya PPKM di Tanah Air.

Bagi penumpang yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini disarankan untuk mengubah pembeliannya menjadi akun kredit untuk pembelian tiket berikutnya yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) atau mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya yang dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan sampai dengan 30 November 2021.

Pengajuan pengembalian dana akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.

Saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam No.38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper