Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Mulai Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Jabar

Pemerintah memperkirakan panas bumi di kawasan itu dapat menghasilkan energi listrik hingga 45 MW.
Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai proses pengeboran Slim Hole Panas Bumi CKK-01 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/8/2021). 

Proses tajak ditandai oleh pembunyian sirine yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di lokasi pengeboran. Kegiatan ini direncanakan berlangsung hingga 3 bulan ke depan.

Dalam sambutannya, dia mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia. Pemerintah menargetkan penggunaan energi baru terbarukan lebih masif di masa mendatang.

“Intinya adalah untuk bisa mengidentifikasi sumber daya panas bumi yang ada di lokasi ini,” katanya dalam siaran virtual, Jumat (3/9/2021).

Dia berharap hasil identifikasi ini dapat berlanjut dengan dukungan pendanaan baik dari pemerintah maupun melalui kerja sama dengan swasta. Adapun proses pengeboran slim hole ini diperkirakan berlangsung selama 3bulan.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono menerangkan pihaknya memperkirakan potensi sumber daya dari panas bumi di kawasan itu mencapai 45 MW.

“Diharapkan apa yang sudah kita perkirakan cadangan itu dapat terbukti saat pengeboran nanti. Jadi target pengeboran ini adalah lebih kurang 2.000 meter,” katanya.

Sementara itu, lokasi pengeboran berada di dua titik. Pertama, CKK - 01 di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan CKK - 02 berada di area masyarakat yang telah dibebaskan.

Dia mengatakan pelaksanaan pengeboran di area taman nasional telah sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, aktivitas panas bumi dapat dilakukan di kawasan konservasi dengan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper