Bisnis.com, JAKARTA — PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) tercatat sebagai produsen rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai paling besar, yakni sekitar 40 persen dari total pemanfaatan oleh seluruh pabrik yang mencapai Rp43,2 triliun.
Insentif pelunasan menjadi 90 hari berlaku bagi produsen rokok yang memesan pita cukai pada 9 April 2021–9 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 57/2017 tentang Penundaan pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 25 Agustus 2021 pemanfaatan insentif PMK 93/2021 oleh produsen rokok telah mencapai total Rp43,24 triliun.
Jumlah itu mencakup 34,5 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp125,28 triliun.
GGRM tercatat sebagai produsen rokok yang memanfaatkan insentif terbesar, yakni mencapai Rp17,46 triliun atau mencapai 40,39 persen dari total pemanfaatan oleh 87 perusahaan rokok.
Pemanfaatan insentif oleh Gudang Garam bahkan lebih besar dari akumulasi nilai 85 perusahaan rokok lainnya, kecuali PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP).
Baca Juga
HMSP mencatatkan pemanfaatan insentif PMK 93/2021 sebesar Rp12,38 triliun atau 28,65 persen dari total nilai relaksasi hingga pekan lalu. Setelah Sampoerna, terdapat PT Djarum yang memanfaatkan relaksasi sebesar Rp6,23 triliun.
DJBC hanya memaparkan sembilan perusahaan dengan pemanfaatan insentif pelunasan pita cukai terbesar. Selain tiga raksasa rokok di atas, enam perusahaan lainnya yang disebutkan DJBC memiliki kontribusi 0,76 persen–1,08 persen terhadap total pemanfaatan relaksasi PMK 93/2021.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Cakra Guna Cipta, Pabrik Rokok (PR) Sukun, PT Merapi Agung Lestari, PT Gelora Djaja, PT Nojorono Tobacco International, dan PT Karya Timur Prima. Adapun, 78 perusahaan lainnya mencatatkan total pemanfaatan relaksasi pelunasan pita cukai sebesar Rp4,87 triliun.
"Rp43,2 triliun nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan 90 hari [skema PMK 93/2021]. 34,5 persen dari total penerimaan [cukai hasil tembakau] Rp125,28 triliun," tertulis dalam dokumen DJPC yang dikutip pada Rabu (1/9/2021).
Berikut data pemanfaatan insentif pelunasan pita cukai oleh perusahaan-perusahaan rokok yang dihimpun Bisnis:
Perusahaan Rokok | Relaksasi | Porsi |
Gudang Garam | 17.464 | 40,39% |
Sampoerna | 12.387 | 28,65% |
Djarum | 6.236 | 14,42% |
Cakra Guna | 467,09 | 1,08% |
Sukun | 416,90 | 0,96% |
Merapi Agung | 382,57 | 0,88% |
Gelora Djaja | 354,86 | 0,82% |
Nojorono | 329,74 | 0,76% |
Karya Timur | 329,72 | 0,76% |
Lain-lain | 4.872 | 11,27% |