Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," kata Wamenag dalam webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi Rabu (1/9/2021) yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW).
Menurutnya, kebangkitan UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasinal Indonesia.
Selain pembiayaan gratis, kata Wamenag, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wamenag menegaskan bahwa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.
“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," ujarnya.
Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen.
Dia menilai, dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.
Terlebih lagi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional.
"BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020," jelasnya.
Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.
Lebih lanjut, kerja sama internasional sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian.
"Kerjasama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerjasama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita," ungkapnya.