Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lippo Klarifikasi Soal Aset BLBI yang Disita Pemerintah

Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI.
Lippo Karawaci. /Istimewa
Lippo Karawaci. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) membantah lahan yang disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bukan lagi merupakan milik perseroan.

Sebagai informasi , Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

Dalam penyitaan yang berlangsung pada Jumat (27/8/2021) disebutkan terdapat 44 tanah milik Lippo Karawaci. Tanah tersebut berada di perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten dan memiliki luas 251.992 meter persegi.

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk. Danang Kemayang Jati mengatakan lahan yang Satgas sampaikan sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci," ujarnya, Jumat (27/8/2021). 

Menurutnya, lahan tersebut telah menjadi milik pemeritah sejak tahun 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank bank yang diambil alih oleh pemerintah, BPPN, pada bulan Sept 1997. Pada saat itu tengah terjadi krisis moneter.

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," katanya. 

Dia menuturkan Lippo selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk.

Perusahan juga memaklumi bahwa yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci.

"Pemberitaan yang seolah-oleh menyebutkan ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar, karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," kata Danang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper