Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam waktu dekat.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyampaian kenaikan tarif CHT akan dilakukan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 disepakati.
“Nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, disitulah kita baru lihat berapa tarif cukai yang harus dinaikkan,” katanya dalam Media Briefing, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan, target kenaikan cukai baru bisa diketahui setelah UU APBN 2022 tersebut disepakati. “Karena dari situ kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya, berapa target bea masuk, dan berapa target bea keluar,” jelasnya.
Menurut Birwala, penetapan tarif cukai pada Oktober juga akan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyusun targetnya pada 2022.
“Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena juga bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan kita penyiapan pita cukainya pun akan lebih tertata rapi,” katanya.
Baca Juga
Adapun, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,84 persen dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun.