Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Akan Diumumkan Pemerintah pada Oktober

Penyampaian kenaikan tarif CHT akan dilakukan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 disepakati.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam waktu dekat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyampaian kenaikan tarif CHT akan dilakukan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 disepakati.

“Nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, disitulah kita baru lihat berapa tarif cukai yang harus dinaikkan,” katanya dalam Media Briefing, Kamis (26/8/2021).

Dia menjelaskan, target kenaikan cukai baru bisa diketahui setelah UU APBN 2022 tersebut disepakati. “Karena dari situ kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya, berapa target bea masuk, dan berapa target bea keluar,” jelasnya.

Menurut Birwala, penetapan tarif cukai pada Oktober juga akan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyusun targetnya pada 2022.

“Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena juga bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan kita penyiapan pita cukainya pun akan lebih tertata rapi,” katanya.

Adapun, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,84 persen dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper