Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.02/2021.
“Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu terdiri atas penjualan buku pengetahuan di bidang keuangan negara, pendaftaran international forum of independent audit regulatory inspection workshop (IFIAR IW), dan penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik di lingkungan Kemenkeu,” tulis pasal 1.
Penjualan buku yang dimaksud pada PMK adalah royalti dari penjualan buku pengetahuan Kemenkeu yang diterbitkan oleh pihak lain dan konsinyasi dengan pihak lain atas penjualan buku pengetahuan yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Tarif royalti yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga penjualan buku. Sedangkan untuk konsinyasi 60 persen dari harga buku.
Jenis dan tarif PNBP atas IFIAR IW terdiri atas peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. Lalu panitia penyelenggara, delegasi dari sekretariat IFIAR, narasumber, serta undangan.
Mereka selain peserta dari luar negeri tidak dikenakan biaya pendaftaran. Sedangkan peserta asing dikenakan US$800 per orang untuk pendaftaran 47 hari sebelum acara. Tarif yang dilakukan sampai batas waktu sebesar US$900.
Baca Juga
Terakhir untuk tarif penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik di lingkungan Kemenkeu terdiri atas yang dikelola oleh mitra pengelola PNBP dan secara swakelola.
Yang dikelola mitra ditetapkan 50 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan tarif swakelola Rp400 per klik.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kemenkeu wajib disetor ke kas negara,” tulis pasal 10.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel