Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berpotensi Bisa Semakin Menekan Industri

Tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara, tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.
Ilustrasi pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Ilustrasi pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT dinilai akan memengaruhi perekonomian yang tengah dilanda krisis akibat pandemi.

Kepala Center of Industry Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa kenaikan CHT berpotensi menjadi boomerang, lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT).

Ia menilai, tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara, tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.

“Industri harus tumbuh untuk memberikan penerimaan negara yang optimal via cukai. Dengan kondisi pandemic, dimana IHT sampai sekarang juga belum pulih, tidak menaikkan tarif cukai tahun depan sebenarnya bisa menjadi salah satu insentif agar industrinya bisa bernafas lebih dulu,” katanya, Rabu (25/8/2021).

Secara spesifik, dia menggaris bawahi keadaan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dinilai terdampak cukup parah akibat pandemi dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebab, industri HPTL yang masih sangat mengandalkan penjualan secara ritel, dan saat ini terpaksa harus menutup toko akibat PPKM.

Guna menjaga keberlangsungan industri HPTL, Andry juga menyarankan, pemerintah untuk mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi lebih spesifik tanpa ada kenaikan beban.

Saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana kenaikan tarif CHT pada 2022, termasuk HPTL kurang tepat.

Mempertimbangkan merosotnya pertumbuhan IHT sejak tahun lalu, dan diperkirakan belum akan pulih sampai akhir tahun. Kementerian Perindustrian berharap tak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada 2022.

“Beberapa waktu lalu, kami diundang BKF [Badan Kebijakan Fiskal] terkait usulan cukai. Kami mengusulkan agar tahun depan cukai, baik untuk rokok konvensional maupun HPTL tidak dinaikkan,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, belum lama ini.

Ia mengatakan, 2020 lalu pertumbuhan industri rokok tercatat -9,7 persen. Begitu pun di tahun ini, dimana sampai kuartal I/2021 tercatat masih -5,7 persen.

Adapun, penerimaan cukai industri HPTL tercatat merosot sampai 28 persen sampai semester I/2021 menjadi Rp298 miliar.

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) juga dikhawatirkan malah menambah beban IHT, dan berdampak pada kinerja sektor industri secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper