Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa PT Arutmin Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk., telah mendapatkan kembali izin ekspor batu bara.
Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo membenarkan bahwa izin ekspor untuk Arutmin telah diberikan setelah sempat diberikan sanksi larangan ekspor sementara.
Sanksi yang dijatuhkan pemerintah itu disebabkan oleh perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Selain Arutmin, ada dua perusahaan yang juga telah diizinkan untuk melakukan ekspor kembali, yakni PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.
“Iya betul,” kata Sony, ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.
Perusahaan-perusahaan tersebut disebut belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan anak usahanya, PT PLN Batubara, untuk periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk. menyatakan bahwa aktivitas dan volume penjualan batu bara anak usahanya, PT Arutmin Indonesia, berjalan normal seperti biasa.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, Arutmin telah memenuhi ketentuan DMO dalam beberapa tahun terakhir dan telah melampaui proporsi yang ada pada tahun ini.
“Jumlah pasokan yang lebih tinggi telah disepakati dengan PLN dari unit kami untuk sisa tahun ini, dan penjualannya normal meskipun ada pandemi,” ujar Dileep ketika dihubungi Bisnis, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Dileep menyampaikan bahwa Arutmin sampai dengan Juli 2021 telah memenuhi kewajiban DMO lebih dari 25 persen.
Namun, berdasarkan penilaian dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Arutmin dinilai belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan.
“Namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak,” kata Dileep dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/8/2021).
Dengan pelarangan ekspor ini, kata Dileep, Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri.
Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya.
“Dampaknya, Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batu bara di kemudian hari,” katanya.