Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Amankan Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam

Kemenaker terus mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang calon PMI tak berdokumen di Batam. Calon PMI tersebut ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Senin (16/8/2021).

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan calon PMI tanpa dokumen tersebut telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemenaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan Kemenaker akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

"Sesuai Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kemenaker, lanjut Suhartono, terus mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemenaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau LTSA [Layanan Terpadu Satu Atap] kabupaten atau kota setempat," katanya.

Sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam sendiri merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI. Hal ini melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Kemenaker menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindakan penempatan PMI nonprosedural, baik ke negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah, diminta untuk segera melapor ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper