Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNBP Sektor Migas Dipatok Lebih Rendah 9,5 Persen Tahun Depan

PNBP sumber daya alam dari sektor migas dipatok sebesar Rp85,9 triliun, yang terdiri atas pendapatan minyak bumi sebesar Rp64,56 triliun dan pendapatan gas bumi Rp21,33 triliun. Target tersebut turun 9,5 persen dari outlook 2021.
Ilustrasi petugas memeriksa pengoperasian Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - M Ibnu Chazar
Ilustrasi petugas memeriksa pengoperasian Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - M Ibnu Chazar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi atau migas yang lebih rendah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022.

PNBP sumber daya alam dari sektor migas dipatok sebesar Rp85,9 triliun, yang terdiri atas pendapatan minyak bumi sebesar Rp64,56 triliun dan pendapatan gas bumi Rp21,33 triliun. Target tersebut turun 9,5 persen dari outlook 2021.

“Penurunan ini utamanya disebabkan oleh adanya perubahan skema perhitungan sumber daya alam migas yang disebabkan lebih rendahnya government share migas di 2022, sehingga walaupun proyeksi asumsi harga minyak lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini, pendapatan migas mengalami penurunan,” sebut pemerintah seperti tertulis dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dikutip Senin (16/8/2021).

Adapun, upaya yang yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan migas, antara lain dengan mengendalikan cost recovery kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi atas pengembalian biaya operational expenditure dan capital expenditure, termasuk unrecovered cost.

Selain itu, pemerintah juga akan menjaga optimalisasi bagi hasil pemerintah, baik untuk skema kontrak cost recovery maupun skema kontrak gross split, dan mengendalikan dampak penurunan penerimaan gas bumi.

Langkah itu dilakukan dengan proses yang selektif dan evaluasi ketat terhadap industri pengguna gas bumi tertentu, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 40/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Untuk tetap mengamankan serta mengoptimalkan pendapatan migas, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan teknis, yaitu meningkatkan lifting migas melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas.

Kemudahan perizinan itu dilakukan melalui peningkatan dan perluasan kebijakan pelayanan satu pintu, transformasi sumber daya ke cadangan, mempertahankan tingkat produksi existing yang tinggi, mempercepat chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar.

Pemerintah juga akan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas melalui skema bagi hasil pengusahaan yang ada saat ini yang didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih efektif dan efisien.

Kemudian menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Selanjutnya, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan, serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.

Terakhir, pemerintah akan menerapkan kebijakan penetapan HGBT, melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper