Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran No. 81/Phbl/2021 menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam sepekan ke depan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad memperingatkan adanya bahaya cuaca ekstrem dengan perkiraan gelombang ekstrem di atas 6 meter di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Karena itu, dia menyebut maklumat pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
Dalam maklumat pelayaran tersebut, Ahmad menginstruksikan agar seluruh Syahbandar setiap harinya melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Bukan itu saja, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Baca Juga
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai [PLP] terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” tegasnya.
Sementara itu kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, Ahmad meminta agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Dia menambahkan selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” imbuhnya.