Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPEM FEB UI: Pandemi Covid-19 Tingkatkan Kemiskinan dan Pengangguran

LPEM FEB UI menilai pandemi Covid-19 memberikan dampak berupa peningkatan kemiskinan dan pengangguran.
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyebut krisis di sektor kesehatan akibat Covid-19 telah memberikan dampak bagi kondisi kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.

Hal itu terlihat dari angka kemiskinan di September 2020 meningkat dibandingkan dengan enam bulan sebelumnya yaitu Maret 2020. Terlebih jika dibandingkan dengan persentase dan jumlah penduduk miskin Indonesia yang sebelumnya mengalami penurunan selama 10 tahun belakangan.

“Kondisi peningkatan angka kemiskinan ini merupakan akibat dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020 yang menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat secara umum sehingga memengaruhi pendapatan dan konsumsi masyarakat,” demikian ditulis dalam kajian yang dikutip, Jumat (13/8/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah telah merespons krisis tersebut dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi yang dirasakan oleh masyarakat, seperti menganggarkan Rp695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran PEN 2020 bertujuan salah satunya untuk menjaga konsumi masyarakat, dengan paling besar ditujukan untuk perlindungan sosial sebesar 33 persen dan UKM 17 persen, dari total anggaran.

Sementara, penyaluran PEN yang membutuhkan proses verifikasi penerima bantuan atau stimulus mulai banyak dilakukan pada akhir Juni 2020, sehingga penyaluran belum terlalu berdampak pada September 2020.

Pasalnya, realisasi anggaran PEN untuk perlindungan sosial baru mencapai 67 persen dan UMKM baru sebesar 48 persen pada akhir September 2020.

“Meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan pada periode ini diduga salah satunya merupakan akibat dari efek multiplier stimulus PEN yang belum dirasakan di masyarakat,” tulis LPEM FEB UI.

Lalu, dengan peningkatan realisasi anggaran pada akhir 2020 yang mencapai 72 persen, LPEM FEB UI menilai upaya pemulihan ekonomi melalui pemberian stimulus fiskal mulai menunjukkan hasil. Pemulihan terutama dirasakan oleh masyarakat yang paling terdampak akibat adanya pembatasan kegiatan ekonomi.

“Dugaan ini didukung dengan perbaikan jumlah dan persentase penduduk miskin serta ketimpangan secara total pada Maret 2021 (0,384) dibandingkan dengan ketimpangan pada September 2020 (0,385),” demikian ditulis dalam kajian.

Di sisi lain, LPEM FEB UI turut menyoroti dampak pembatasan aktivitas masyarakat terhadap tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia. Tercatat, TPT Agustus 2020 meningkat tajam sebesar 7,07 persen karena kontraksi ekonomi yang terjadi akibat pandemi.

Untuk itu, pemerintah melakukan upaya di sisi supply dengan menjaga permintaan tenaga kerja menggunakan berbagai stimulus seperti insentif pajak untuk sektor usaha sebesar Rp116,31 triliun, dan bantuan untuk UMKM sebesar Rp120,61 triliun.

Studi yang dilakukan oleh LPEM UI dan Himbara pada 2020 menunjukkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank Himpunan Bank Rakyat (Himbara) untuk restrukturisasi kredit UMKM, mencegah para UMKM untuk mengurangi jumlah pekerja. Meski begitu, upaya tersebut belum optimal dalam menahan laju peningkatan TPT di Agustus 2020.

Pada Februrari 2021, TPT mengalami perbaikan diduga karena realisasi stimulus PEN yang meningkat sampai dengan akhir 2020. Keberhasilan dari realisasi akhirnya terlihat pada awal 2021.

Di akhir 2020, realisasi PEN untuk stimulus usaha mencapai 45 persen, dan bantuan untuk UKM mencapai 93 persen.

Sementara itu, jumlah penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 juga mengalami penurunan pada Februari 2021 menjadi sebesar 19,10 juta orang, dari bulan Agustus 2020 yaitu 29,12 juta orang. Adapun, penurunan paling besar terjadi pada jumlah orang yang bekerja dengan pengurangan jam kerja akibat pandemi sebesar 8,31 juta orang.

LPEM FEB UI lalu mencatat jika dilihat dari tenaga kerja berdasarkan status pekerjaan utama, jika dibandingkan antara Februari 2020 dan Februari 2021, terlihat adanya penurunan pada kelompok buruh, karyawan, dan pegawai serta kenaikan pada kelompok tenaga kerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

“Kelompok pekerja ini dimungkinkan merupakan pekerja yang mengalami dampak pandemi akibat pengurangan jumlah pekerja atau penduduk yang masuk ke Angkatan kerja dengan tujuan untuk membantu perekonomian keluarga yang terdampak pandemi,” demikian yang dijelaskan dalam kajian.

Menurut LPEM FEB UI, kelompok tenaga kerja tersebut diduga bukan merupakan kelompok yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berupaya untuk menyambung hidup dengan membuat usaha baru dan masih berskala mikro. Kelompok usaha ini mungkin luput dari alokasi PEN untuk UMKM karena program yang ada, seperti bantuan subsidi bunga dan restrukturisasi pinjama, ditujukan untuk memberikan keringanan dan bantuan kepada UMKM yang sudah beroperasi dan memiliki performa yang baik.

“Oleh karena itu, kelompok ini merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” demikian yang ditulis dalam kajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper