Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti resmi diperpanjang hingga Desember 2021. Awalnya, pemerintah memberikan diskon PPN untuk properti hanya sampai Agustus 2021.
Selain untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM, perpanjangan periode insentif pajak ini adalah karena perumahan merupakan sektor yang strategis.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mencatat dari sisi produksi, pada 2020 sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020. Selanjutnya, pada kuartal II/2021, pada PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0,94 persen.
Pada sektor jasa konstruksi, pertumbuhan sebesar 4,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal II/2021, meningkat dari pertumbuhan di kuartal yang sama pada tahun sebelumnya sebesar -5,39 persen. Kinerja pada kuartal kedua tahun ini pun lebih tinggi dari kinerja di kuartal I/2021 yang masih tumbuh negatif -0,79 persen.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di kuartal II/2021 juga mengalami akselerasi. Febrio mencatat kredit konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, yaitu 1,3 persen pada Mei 2021, dam 1,9 persen pada Juni 2021, setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.
Baca Juga
“Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya,” tuturnya pada siaran resmi, Selasa (10/8/2021).
Di sisi investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 pertumbuhan terjadi sebesar 7,54 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dari kuartal I/2021 sebesar -0,23 persen.
Febrio mengatakan perbaikan itu didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja sebesar 44 persen, serta impor barang modal sebesar 29,1 persen.
Febrio menyatakan indikator-indikator positif terkait perumahan pada kuartal II/2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, penurunan kasus Covid-19 pada kuartal II/2021 dan vaksinasi massal yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
Adapun, kebijakan perpanjangan pemberian insentif perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, yang ditujukan untuk memberikan stimulus konsumsi dalam rangka menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Seperti pada periode sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif yang diberikan berupa diskon pajak PPN DTP 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun” jelasnya.