Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Desember 2021. Semula, PPN DTP bagi properti hanya berlaku hingga bulan ini saja.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif diskon pajak properti untuk memberikan stimulus konsumsi dalam rangka menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Seperti pada periode sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif yang diberikan berupa diskon pajak PPN DTP 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu seperti yang dikutip pada siaran resmi, Selasa (10/8/2021).
Salah satu alasan faktor pertimbangan untuk memperpanjang periode insentif pajak, adalah karena perumahan merupakan sektor yang strategis. Pada 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Baca Juga
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, kata Febrio, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Selain itu, pada kuartal II/2021, pada PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0,94 persen.
Sementara pada kuartal II/2021, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari pertumbuhan di kuartal yang sama pada tahun sebelumnya sebesar -5,39 persen. Kinerja pada kuartal kedua tahun ini pun lebih tinggi dari kinerja di kuartal I/2021 yang masih tumbuh negatif -0,79 persen.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di kuartal II/2021 juga mengalami akselerasi. Febrio mencatat kredit konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, yaitu 1,3 persen pada Mei 2021, dam 1,9 persen pada Juni 2021, setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.
“Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya,” tuturnya.
Di sisi investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 pertumbuhan terjadi sebesar 7,54 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dari kuartal I/2021 sebesar -0,23 persen.
Febrio mengatakan perbaikan itu didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja sebesar 44 persen, serta impor barang modal sebesar 29,1 persen.
Adapun, indikator-indikator positif terkait perumahan pada kuartal II/2021 itu, tambah Febrio, didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, penurunan kasus Covid-19 pada kuartal II/2021 dan vaksinasi massal yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Febrio menyebut pemerintah juga memberikan dukungan fiskal bagi masyarakat kelompok penghasilan rendah untuk dapat mengakses pembiayaan perumahan layak huni dna terjangkau. Dukungan fiskal tersebut antara lain disalurkan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Selanjutnya, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk selanjutnya diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio.