Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Minta Kemenhub Kaji Ulang Rencana Pemberian BLT Pekerja Transportasi

Transportasi online adalah transportasi yang sudah diakui keberadaannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang rencana pemberian bantuan langsung tunai bagi para tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.

Pasalnya, dalam rencana yang masih dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan pekerja transportasi daring lantaran tidak masuk kategori pekerja penerima upah.

“Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).

Wiwit juga mengaku bingung dengan keputusan Kemenhub yang mengecualikan pekerja transportasi berbasis aplikasi dari bantuan tersebut. Sebab menurutnya, sebagai pekerja nonpenerima upah, pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online patut dijadikan prioritas.

Lebih lanjut, dia menyebut, transportasi online adalah transportasi yang sudah diakui keberadaannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Jadi seharusnya Kemenhub memberikan prioritas bantuan langsung tunai tersebut kepada kami para pekerja nonpenerima upah, karena kami harus berjuang sendiri mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit kendaraan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai, keputusan Kemenhub itu sudah tepat mengingat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pekerja di sektor angkutan darat beroperasi dengan terbatas.

“Saya sepakat. Pekerja angkutan online kan boleh beroperasi pada saat PPKM, tapi kalau transportasi umum terutama yang AKAP tidak boleh,” sebutnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan pekerja angkutan darat lainnya, pengemudi transportasi daring lebih sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari pelanggan yang menggunakan jasa mereka. Di sisi lain, pekerja transportasi reguler tidak memperoleh perhatian dari manapun.

“Lagi pula basis datanya jelas, karena Organda [Organisasi Angkutan Darat] punya data by name by address. Sementara itu, pekerja transportasi online datanya bisa diperoleh dari mana, wong aplikatornya saja tidak pernah memberikan data kepada Kemenhub kok. Kalau pekerja transportasi online minta diberikan bantuan juga, ya berikan data by name by address kepada Kemenhub,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah membahas rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah dan bantuan lainnya bagi tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.

Rencana tersebut, kata Budi, masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

“Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah, sedangkan pada transportasi online tidak menerima upah, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Kendati begitu, Budi mengaku, akan mencari jalan keluar terkait bantuan seperti apa yang tepat bagi pengemudi transportasi online dan bagaimana persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper