Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persyaratan Bukti Vaksinasi, Kemenkes Tak Buat Aturan Khusus untuk Daerah

Bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas diterapkan guna mendorong cakupan vaksinasi masyarakat. Dengan demikian, kekebalan komunitas bisa dicapai dengan cepat.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan tidak menetapkan syarat khusus bagi daerah yang menetapkan bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas masyarakat. Namun, pemerintah setempat diharapkan bisa mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh vaksin.

“Tidak ada petunjuk khusus, tetapi kebijakan ini disertai dengan kemudahan akses mendapatkan vaksin bagi warga, sehingga tidak terjadi kerumunan ataupun rebutan vaksin,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Senin (9/8/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas diterapkan guna mendorong cakupan vaksinasi masyarakat. Dengan demikian, kekebalan komunitas bisa dicapai dengan cepat.

“Ini merupakan kebijakan lokal untuk percepatan target vaksinasi dalam mencapai kekebalan kelompok bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menyarankan agar syarat vaksinasi hanya diterapkan ketika cakupan vaksinasi telah menjangkau 50 persen penduduk di kecamatan di wilayah yang menjadi sasaran kebijakan.

Selain itu, dia menyoroti pula tingkat positif pada jumlah spesimen yang dites dengan PCR guna memastikan penularan tetap terkendali saat mobilitas masyarakat mulai diperlonggar.

“Aturan ini [sebaiknya diterapkan] kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan. Untuk saat ini belum [adil], cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen,” kata Dicky.

Data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 per 9 Agustus menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang telah menerima dosis vaksin pertama berjumlah 50,63 juta orang, bertambah 132.375 orang dibandingkan sehari sebelumnya.

Sementara itu, penerima dosis kedua berjumlah 24,21 juta orang atau bertambah 434.701 orang.

“Masyarakat kita bukannya tidak mau divaksin, tetapi saat mau divaksin harus antre. Bahkan vaksin kedua masih menunggu lama. Ini menjadi catatan. Jangan sampai menjadi diskriminatif dan membebani masyarakat. Karena yang mengalami kerugian masyarakat lagi,” tambah Dicky.

DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan kebijakan bukti vaksinasi sebagai syarat aktivitas masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper