Bisnis.com, JAKARTA – PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) menyatakan siap mematuhi ketentuan baru mengenai kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah memperketat sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan.
"Adaro sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, tentunya akan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai DMO," ujar Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk. Febrianti Nadira kepada Bisnis, Kamis (5/8/2021).
Febrianti berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional, sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, dan corporate social responsibility (CSR).
Berdasarkan Kepmen Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau tidak memenuhi kontrak penjualan akan dikenai pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi DMO sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.
Baca Juga
Aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda.
Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dapat menunjuk pemegang IUP-OP Batubara, IUPK-OP tahap Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.