Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol: Aplikator Belum Turunkan Potongan Komisi

Driver ojol menyayangkan perusahaan aplikator belum menurunkan potongan komisi hingga 10 persen saat PPKM.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan pihak aplikator seolah tutup telinga perihal tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) untuk mengurangi potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen.

Dia mengaku sudah menyampaikan tuntutan tersebut via pertemuan virtual bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ditindaklanjuti oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Sudah kami sampaikan saat Zoom meeting bersama Kemenhub. Bahkan, pak Menteri Perhubungan pun sudah menyampaikan, tapi tidak didengar oleh aplikator" ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (4/8/2021).

Wiwit meyayangkan sikap aplikator yang tidak menghiraukan harapan para mitra pengemudi untuk mengurangi pemotongan komisi tersebut. Padahal, saat ini kondisi driver ojol kian memprihatinkan dengan terus diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

"Kebijakan aplikator yang kami minta terkait pengurangan potongan yang semula 20 persen menjadi 10 persen tidak dihiraukan. Padahal kami sangat berharap aplikator ikut merasakan apa yang kami rasakan," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia juga telah meminta pemotongan komisi driver ojol oleh pihak aplikator dikurangi mengingat pendapatan para pengemudi juga menurun selama penerapan PPKM.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan selama ini aplikator memotong komisi para driver sebesar 20 persen per pengemudi.

"Harapan kita tidak harus [ada] jaminan pendapatan [dari aplikator] tapi nilai potongan [komisi] itu dikurangi. Jangan 20 persen, 10 persen aja," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper