Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Wacana Syarat Vaksinasi ke Mal, Ini kata APPBI dan CTRA

Asosiasi mengklaim sejauh ini pusat perbelanjaan atau mal telah membuktikan dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi. /Bisnis-sae
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi. /Bisnis-sae

Bisnis.com, JAKARTA — Ada wacana pusat perbelanjaan atau mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan selama pandemi ini pusat perbelanjaan telah dapat membuktikan memiliki kemampuan dan keseriusan dalam memberlakukan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.  

"Pusat perbelanjaan selalu berkomitmen untuk menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/8/2021).   

Menurutnya, adanya rencana mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja ini dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity.   

"Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun," katanya.   

Namun demikian, tentunya pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar.  

Pemerintah juga harus memastikan ecertificate vaksin dapat benar - benar berjalan baik dan lancar agar tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan.  

Terpisah, Direktur Independen PT Ciputra DevelopmentTbk. (CTRA) Tulus Santoso menuturkan kebijakan tersebut bisa diterapkan sehingga lebih menimbulkan rasa aman dan mengurangi kekhawatiran pengunjung. 

"Ya mendukung wacana syarat sertifikat vaksinasi, demi kebaikan bersama. Protokolnya bisa disesuaikan, bukan masalah besar. SDM kami siap melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi" ucapnya.   

Syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi ini juga bisa menjadi upaya pendorong minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

"Keterlibatan mal dalam program vaksinasi bukan lah hal baru. Sejumlah mal juga pernah dijadikan sebagai tempat vaksinasi. Mudah-mudahan tren kasus covid terus turun levelnya sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih cepat," tuturnya

Adapun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang mulai 3–9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 memberikan dampak terhadap sektor bisnis ritel dan mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper